PRAKTIK LEGAL DRAFTING DI INDONESIA

Rp. 85.000

Penulis: Dr. Putera Astomo, S.H., M.H.

Panjang: 23

Lebar: 15

Halaman: 192

ISBN: 9786231616579

Sinopsis:

Salah satu negara yang mempraktekkan ilmu perundang-undangan adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI menganut sistem hukum Civil Law yang ditandai dengan adanya kodifikasi hukum, artinya hukum dibentuk secara baku, metodologis, dan sistematis contohnya peraturan perundang-undangan. Keberadaan peraturan perundang-undangan di negara kita bertujuan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga pembentukannya harus tepat dan cermat dengan memperhatikan landasan filosofi, yuridis, politik, dan sosiologis. Oleh karena itu, diperlukan suatu ilmu hukum yang berada dalam tataran praktik untuk mengoperasionalkan ilmu perundang-undangan, yaitu “Praktik Legal Drafting” agar memudahkan lembaga pembentuk hukum, baik pusat maupun daerah dalam menciptakan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Baru saja ditambahkan
Chat dengan kami di Whatsapp!
Hi, ada yang bisa kami bantu?