PRAKTIK LEGAL DRAFTING DI INDONESIA
Rp. 65.000
Overview :
Ilmu perundang-undangan mengalami perkembangan yang sangat pesat karena ilmu ini memaparkan segala hal yang berkaitan dengan perundang-undangan sebagai hukum nasional yang secara formal dibentuk tertulis (positive law). Salah satu negara yang mempraktekkan ilmu perundang-undangan adalah Negara Republik Indonesia. Negara kita menganut sistem hukum Civil Law yang memiliki hukum yang terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Keberadaan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di negara kita bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memperhatikan landasan secara filosofi, yuridis, politik, dan sosiologis. Oleh karena itu, buku yang berjudul “Praktik Legal Drafting di Indonesia” ini sangat penting untuk dihadirkan karena diperkaya dengan berbagai teori, konsep dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia.