PENGUATAN KELEMBAGAAN KELOMPOK SADAR WISATA (POKDARWIS) DALAM MEMANFAATKAN SUMBER DAYA AIR
Rp. 65.000
Overview :
Kepariwisataan adalah keniscayaan, di dalamnya mengandung nilai-nilai luhur, norma dan kaidah yang agung bersendikan hakikat kehidupan dan keselarasan yang harus dijaga, dirawat dan dikembangkan kemanfaatannya secara selaras, serasi dan seimbang berdasarkan komitmen bangsa untuk mencapai tujuan negara mensejahterakan rakyat berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Substansi kepariwisataan berkarakteristik sebagai modal pembangunan sekaligus penopang kehidupan, maka menjadi bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab serta melindungi nilai-nilai agama, budaya dan kearifan lokal.