REHABILITASI YANG TERINTEGRASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Rp. 65.000
Overview :
Adiksi atau ketagihan obat-obatan Narkotika menimbulkan malapetaka bagi orang yang menggunakan atau Penyalah guna dan merupakan ancaman bagi kehidupan Penyalah guna itu sendiri baik itu keluarga, ketahanan Nasional, Bangsa dan Negara. Di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut di jelaskan bahwa penyalahgunaan Narkotika wajib tidak di penjara melainkan dihukum Rehabilitasi karena Undang-Undang Narkotika menjamin penyalah guna mendapatkan upaya Rehabilitasi (Pasal 4d). Dalam Penulisan ini penulis berfokus kepada Penyalahguna Narkotika yang Dalam praktik, pandangan Penyela guna Narkotika sebagai pelaku kejahatan masih lebih dominan dibandingkan dengan pendekatan kesehatan dan penyembuhan terhadap ketergantungan Narkotika.