PENGANTAR PRINSIP COMPETITIVE NEUTRALITY DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Rp. 65.000
Overview :
Prinsip competitive neutrality merupakan konsep fundamental yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan setara antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta. Dalam perekonomian modern, keberadaan BUMN sering kali menimbulkan tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan pasar. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha, untuk memahami bagaimana prinsip ini dapat diterapkan guna mendorong efisiensi, inovasi, dan persaingan usaha yang sehat.