PENGANTAR PRINSIP COMPETITIVE NEUTRALITY DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Rp. 65.000
Overview :

Prinsip competitive neutrality merupakan konsep fundamental yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang adil dan setara antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor swasta. Dalam perekonomian modern, keberadaan BUMN sering kali menimbulkan tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan pasar. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan, termasuk regulator, akademisi, praktisi hukum, dan pelaku usaha, untuk memahami bagaimana prinsip ini dapat diterapkan guna mendorong efisiensi, inovasi, dan persaingan usaha yang sehat.

Baru saja ditambahkan
  • Belum Terbit
BUKU AJAR MATERIAL UNTUK OTOMOTIF
Fauzi Ibrahim. Natalina,Ahmad Sidiq
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
Burung Air Taman Nasional Tanjung Puting
Ulfah Septiyani Hilal Fajri Ramadi, Amalia Novita Putri, Della Vallenia Januarisa
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
PRAKTIK LEGAL DRAFTING DI INDONESIA
Dr. Putera Astomo, S.H., M.H.
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
STRES KERJA PADA STAF PENDIDIK DAN STAF KEPENDIDIKAN
Ardini S. Raksanagara, Haydar Alfarabi Sumadinatam Sri Yusnita Irdasari
    Rp. 65.000
  • Belum Terbit
TAFSIR AYAT-AYAT YATIM DAN IMPLEMENTASI
Ittihaf Siddatul Muttaqin
    Rp. 65.000
Chat dengan kami di Whatsapp!
Hi, ada yang bisa kami bantu?