PERKEMBANGAN IMKA<NUR RU’YAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS DAN ASTRONOMIS
Rp. 65.000
Overview :
Pelaksanaan puasa Ramadan, dan penetapan dua hari raya dalam Islam sangat berkaitan dengan penetapan awal bulan Hijriah. Pada masa Nabi Muhammad, Saw., nabi menjadi satu-satunya pemegang kekuasaan utama dalam menetapkan waktu untuk mengawali dan mengakhiri puasa Ramadan. Begitu juga dalam menetapkan waktu hari raya Iduladha. Metode yang digunakan sangat mudah dan sederhana hanya dengan melakukan rukyat dengan mata telanjang, baik oleh para sahabat ataupun oleh Nabi Muhammad, Saw. secara langsung. Nabi Muhammad dengan mudah dapat menentukan waktu masuknya bulan-bulan tersebut. Seiring berputarnya waktu dan zaman yang terus berkembang, termasuk dalam bidang keilmuan. Maka metode dalam penetapan awal bulan Hijriah juga mengalami perkembangan. Islam mulai mengenal perhitungan termasuk dalam perhitungan yang dimanfaatkan dalam penetapan awal bulan Hijriah. Namun, dewasa ini kecanggihan teknologi dan keilmuan yang berkembang juga menghadirkan sisi perbedaan dalam penetapan awal bulan Hijriah terkhusus di Indonesia. Secara umum kita mengetahui metode rukyat dan hisab berkembang di Indonesia. Metode-metode ini juga disandarkan kepada berbagai kriteria yang digunakan. Fenomena ini tidak dapat diabaikan telah melahirkan berbagai perbedaan penetapan awal bulan Hijriah yang digunakan di masyarakat Indonesia, khususnya bagi umat Islam Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebagai lembaga negara yang berwenang menetapkan penetapan awal bulan Hijriah dilakukan dengan menetapan satu kriteria yang digunakan oleh pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI menggunakan kriteria Imka<nur Ru’yah MABIMS dalam penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia, tetapi hingga 2023 pemerintah belum berhasil menyatukan seluruh masyarakat Muslim di Indonesia untuk menetapkan awal bulan Hijriah dalam satu waktu yang sama. Oleh karena itu dalam buku ini, dilakukan pengkajian mengenai perkembangan terhadap kriteria Imka<nur Ru’yah MABIMS dengan melihat melalui sisi sejarah dan juga astronomi. Dengan harapan penulisan buku ini dapat memberikan sedikit sumbangsih bagi negeri ini mengenai perkembangan Imka<nur Ru’yah MABIMS yang digunakan oleh Pemerintah Republik Indonesiaa.