NEGARA HUKUM BUKAN NEGARA HUKUMAN Menimbang Batas antara Pelanggaran Administratif, Pertanggungjawaban Pidana, dan Keadilan bagi Masyarakat
Rp. 65.000
Penulis: Dr. Dr. Rosidi Roslan, S.IP., SKM., S.H., MPH., M.Si., M.AP., M.H.
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 333
ISBN: 00
Sinopsis:
Ketika suatu ketentuan dilanggar, apakah respons negara harus selalu segera diarahkan kepada hukum pidana? Pertanyaan itu terlihat sederhana, tetapi praktik negara modern menunjukkan bahwa batas antara hukum administrasi dan hukum pidana jauh lebih kompleks. Berbagai kewajiban dalam bidang perpajakan, perizinan, lingkungan, pengadaan, tata kelola pemerintahan, serta kegiatan regulatif lainnya pada dasarnya banyak dibentuk melalui instrumen hukum administrasi. Sebagian pelanggaran dapat diperbaiki melalui mekanisme korektif atau dikenai sanksi administratif, sedangkan sebagian lainnya dapat sekaligus berhubungan dengan rumusan tindak pidana. Negara Hukum Bukan Negara Hukuman mengkritisi anggapan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan secara otomatis merupakan kejahatan. Tapi, buku ini juga tidak bergerak menuju ekstrem yang berlawanan dengan menganggap bahwa setiap persoalan yang berawal dari ranah administratif harus selalu dijauhkan dari hukum pidana. Pembaca diajak membedakan secara lebih cermat antara kesalahan administratif, pelanggaran administratif, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan tindak pidana. Pembahasan dikembangkan melalui aspek legalitas, unsur objektif dan subjektif, kesengajaan dan kelalaian, kausalitas, pertanggungjawaban pejabat maupun korporasi, kerugian keuangan negara, administrative penal law, ultimum remedium, proporsionalitas, hubungan antarsanksi, serta pemulihan dan restorative justice. Berbagai kasus dan ilustrasi yang berasal dari bidang perpajakan, lingkungan, perizinan, pengadaan, dan pemerintahan menunjukkan bahwa tidak tersedia satu formula tunggal yang bisa diterapkan terhadap seluruh sektor. Yang dapat dibangun justru adalah metode analisis yang membantu mengajukan pertanyaan hukum secara tepat. Pada bagian akhir, buku ini menghadirkan sejumlah filter dan perangkat praktis untuk digunakan sebelum pemidanaan, termasuk KANVAS NEGARA HUKUM BUKAN NEGARA HUKUMAN. Perangkat itu membantu memetakan norma yang relevan, rezim hukum, bentuk kesalahan, akibat, korban, mekanisme koreksi, sanksi administratif, pemulihan, kebutuhan penggunaan pidana, dasar legalitas, serta proporsionalitas. Buku ini bukan pembelaan terhadap pelanggaran, sekaligus bukan seruan untuk memperluas pemidanaan. Yang ditawarkan adalah batas yang dapat dipertanggungjawabkan: agar negara memiliki kekuatan yang cukup untuk melindungi masyarakat, tetapi tetap memiliki pengendalian yang memadai sehingga penghukuman tidak dijadikan satu-satunya ukuran bahwa hukum benar-benar bekerja.








