HUKUM DI SAAT GENTING Legalitas, Diskresi, dan Keberanian Mengambil Keputusan ketika Keadaan Tidak Bisa Menunggu
Rp. 65.000
Penulis: Dr. Dr. Rosidi Roslan, S.IP., SKM., S.H., MPH., M.Si., M.AP., M.H.
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 522
ISBN: 00
Sinopsis:
Dilema paling mendasar muncul ketika perkembangan keadaan berlangsung lebih cepat daripada mekanisme pengambilan keputusan yang biasa: bertindak terlalu dini dapat melahirkan keputusan yang tidak memiliki dasar kewenangan, melampaui proporsionalitas, mengabaikan hak, ataupun sulit dipertanggungjawabkan, sementara menunggu sampai seluruh kepastian tersedia justru dapat menyebabkan tindakan kehilangan ketepatan waktunya. Melalui pendekatan yang memadukan perspektif praktis dan hukum, Hukum di Saat Genting menempatkan persoalan itu sebagai pusat pembahasannya. Buku ini tidak berangkat dari pertanyaan apakah tuntutan kecepatan dapat dijadikan alasan untuk menyingkirkan hukum. Sebaliknya, pertanyaan yang diajukan adalah: bagaimana hukum harus bekerja ketika keputusan tidak bisa menunggu? Pembahasan membawa pembaca menelusuri persoalan waktu dan ketidakpastian, kemudian bergerak menuju dasar kewenangan, penggunaan diskresi dalam hukum administrasi Indonesia, kebutuhan dan proporsionalitas, precaution, keadaan darurat dan hak asasi manusia, pencatatan alasan keputusan, review, pembelajaran setelah krisis, hingga keberanian mengambil keputusan yang tetap berada dalam batas hukum. Norma, teori, risiko, ilustrasi, dan perangkat berpikir disusun dalam setiap bab dengan berangkat dari dilema konkret yang dihadapi pengambil keputusan. Untuk mendukung penerapan praktisnya, buku ini juga menghadirkan berbagai perangkat seperti Kartu Kewenangan, Uji Diskresi, Review Dua Waktu, Decision Record, Peta Keputusan, serta KANVAS HUKUM DI SAAT GENTING. Dua ekstrem ditolak secara bersamaan dalam buku ini. Legalitas tidak semestinya berubah menjadi dalih untuk tidak mengambil tindakan sampai seluruh risiko benar-benar hilang, tetapi keadaan yang mendesak juga tidak bisa digunakan sebagai pembenaran bagi penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang. Pesan utamanya sederhana: risiko tidak harus hilang sepenuhnya agar suatu keputusan bisa dipertanggungjawabkan. Keputusan yang bertanggung jawab adalah keputusan yang bertumpu pada kewenangan yang sah, menggunakan fakta yang tersedia secara jujur, menguji kebutuhan dan proporsionalitas, memperhatikan hak, mendokumentasikan alasan, menetapkan batas waktu, membuka ruang review, serta memungkinkan koreksi ketika keadaan mengalami perubahan.








