SARJANA HUKUM ATAU PENJAGA KEADILAN? Renungan Kritis tentang Pendidikan Hukum di Indonesia
Rp. 65.000
Penulis: Dr. Dr. Rosidi Roslan, S.IP., SKM., S.H., MPH., M.Si., M.AP., M.H.
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 520
ISBN: 00
Sinopsis:
Apa sebenarnya yang seharusnya berubah dalam diri seseorang setelah bertahun-tahun belajar hukum? Sarjana Hukum atau Penjaga Keadilan? berangkat dari pertanyaan ini untuk menilai kembali makna pendidikan hukum di Indonesia. Buku ini tidak menganggap keberhasilan pendidikan cukup diukur dari kelulusan, penguasaan istilah hukum, kemampuan mengerjakan ujian, atau kesiapan memasuki pekerjaan. Tapi buku ini juga tidak meremehkan doktrin dan tidak menawarkan “praktik” sebagai jawaban bagi semua persoalan. Melalui sepuluh bab, pembaca diajak membedakan pengetahuan hukum, penalaran, keterampilan melakukan pekerjaan, pertimbangan etis, kemampuan membaca institusi, serta tanggung jawab terhadap pihak yang menggunakan hukum. Pembahasan bergerak dari apa yang dipelajari di fakultas hukum, bagaimana ahli hukum bernalar, dan apa yang terjadi ketika norma bertemu fakta, menuju simulasi, magang, klinik hukum, identitas profesional, ketimpangan akses, serta penggunaan AI generatif dalam belajar dan bekerja. Buku ini juga mengubah arah kritik dari individu menuju institusi. Kurikulum, asesmen, beban dosen, budaya akademik, teknologi, dan sistem penjaminan mutu ikut menentukan kemampuan apa yang sungguh berkembang. Karena itu, pembaruan pendidikan hukum tidak bisa berhenti pada tuntutan agar mahasiswa “lebih serius” atau dosen “lebih inovatif”. Bab terakhir menawarkan kerangka pembaruan yang lebih disiplin: tentukan masalah, cari bukti, jelaskan mekanisme perubahan, periksa kapasitas dan biaya, tentukan siapa yang bertanggung jawab, lalu uji hasilnya. Judul buku ini akhirnya bukan tawaran gelar moral baru. “Penjaga keadilan” diperlakukan sebagai pertanyaan tentang tanggung jawab penggunaan keahlian: apakah seorang sarjana hukum mampu terus menguji sumber, alasan, keterampilan, integritas, batas kompetensi, dan dampak pekerjaan hukumnya terhadap orang lain.








