Kesalahan Anggaran Bukan Selalu Korupsi (Menakar Kebijakan, Memahami Batasan Antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana Korupsi)
Rp. 350.000
Penulis: Dr. Dr. Rosidi Roslan, S.IP., SKM., S.H., MPH., M.Si., M.AP., M.H., Moch. Agus Wahyudi, SKM., M.KL.
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 515
ISBN: 00
Sinopsis:
Kekeliruan dalam administrasi anggaran tidak bisa langsung disamakan dengan tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, setiap sen milik rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. Istilah korupsi kerap muncul secara instan di lingkungan birokrasi ketika ditemukan satu saja temuan audit, dokumen yang tidak tepat waktu, kelebihan pembayaran, atau prosedur yang menyimpang. Padahal sejumlah kondisi seperti kesalahan administratif, kelalaian, kerugian negara, wanprestasi, penyalahgunaan kewenangan, dan niat jahat merupakan kategori yang berbeda dan perlu dicermati secara proporsional dalam pengelolaan keuangan publik. Kehadiran buku ini bertujuan memandu pembaca dalam mengidentifikasi kategori-kategori yang kerap tumpang tindih. Berbagai bentuk penyimpangan seperti kesalahan administratif yang memerlukan koreksi, kelalaian yang tetap menimbulkan konsekuensi tanggung jawab, kerugian negara yang wajib dipulihkan, serta indikasi niat jahat, manipulasi, keuntungan ilegal, suap, gratifikasi, atau tindak pidana perlu dibedakan secara jelas. Pemisahan ini menjadi krusial agar akuntabilitas dapat ditegakkan tanpa menjadikan setiap kekeliruan sebagai tindak kriminal.








