SUNDA WIWITAN: Sejarah, Diskriminasi, dan Politik Pengakuan
Rp. 65.000
Penulis: Dr. Khoirul Basyar, M.S.I.
Panjang: 23
Lebar: 15
Halaman: 159
ISBN: 00
Sinopsis:
Sunda Wiwitan: Sejarah, Diskriminasi, dan Politik Pengakuan merupakan buku yang mengkaji keberadaan komunitas Sunda Wiwitan di Kabupaten Kuningan sebagai bagian dari sejarah panjang agama lokal dan komunitas penghayat kepercayaan di Indonesia. Buku ini tidak menempatkan Sunda Wiwitan semata sebagai fenomena budaya yang eksotis, tetapi sebagai komunitas yang memiliki sejarah, ajaran, identitas, memori kolektif, dan strategi sosial dalam mempertahankan keberadaannya di tengah tekanan negara, masyarakat mayoritas, serta perubahan politik kewargaan. Pembahasan buku ini berangkat dari persoalan diskriminasi terhadap komunitas agama lokal yang berlangsung dalam berbagai bentuk, baik melalui regulasi, birokrasi, stigma sosial, maupun praktik kehidupan sehari-hari. Sunda Wiwitan, sebagaimana komunitas penghayat lainnya, pernah mengalami berbagai hambatan dalam pencatatan identitas, pernikahan, pendidikan, layanan publik, dan penerimaan sosial. Diskriminasi tersebut tidak hanya lahir dari prasangka individu, tetapi juga berkaitan dengan konstruksi negara tentang agama, kebijakan administratif, politik pengakuan, serta relasi kuasa antara mayoritas dan minoritas. Buku ini juga menguraikan sejarah perkembangan Sunda Wiwitan, terutama dalam kaitannya dengan Agama Djawa Sunda (ADS), Paguyuban Adat Cara Karuhun Urang (PACKU), hingga Adat Karuhun Urang (AKUR). Perubahan istilah dan bentuk organisasi tersebut menunjukkan bahwa komunitas Sunda Wiwitan tidak bersifat pasif, melainkan terus melakukan adaptasi sosial, kultural, dan politis agar tetap bertahan. Dalam konteks ini, Seren Taun dipahami bukan sekadar ritual budaya, tetapi juga ruang artikulasi identitas, solidaritas, dan komunikasi sosial dengan masyarakat luas. Melalui perspektif diskriminasi, hegemoni, gerakan sosial baru, dan politik pengakuan, buku ini memperlihatkan bahwa perjuangan Sunda Wiwitan merupakan bagian dari pergulatan lebih luas tentang hak sipil, kebebasan beragama/berkeyakinan, dan martabat kewargaan di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengakuan penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan menjadi salah satu titik penting, meskipun tidak serta-merta menghapus seluruh bentuk diskriminasi di tingkat sosial. Buku ini penting dibaca oleh mahasiswa, dosen, peneliti, aktivis sosial, pemerhati kebudayaan, pengambil kebijakan, dan masyarakat umum yang ingin memahami dinamika agama lokal di Indonesia secara lebih adil dan mendalam. Melalui kajian ini, pembaca diajak melihat bahwa keberagaman Indonesia tidak hanya terletak pada agama-agama besar, tetapi juga pada komunitas-komunitas lokal yang terus merawat warisan spiritual, budaya, dan nilai kemanusiaan Nusantara.








