MENGENAL PERJANJIAN PEKERJAAN JASA KONSTRUKSI DI INDONESIA
Rp. 65.000
Overview :
Dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan, pemenang lelang merupakan penawar terendah. Namun tidak semua pemborong dengan penawaran terendah yang memenangkan proses tender. Hal ini didasarkan pihak pemberi pekerjaan borongan (bouwher) melihat harga yang ditawarkan dianggap tidak wajar dan juga untuk menjaga kualitas hasil pekerjaan. Pelaksanaan perjanjian pemborongan dibuat dalam bentuk kontrak standar meskipun pada prinsipnya perjanjian pemborongan bukanlah termasuk perjanjian standar atau baku. Namun pihak pemborong cenderung untuk tidak melibatkan diri dalam pembuatan kontrak karena pemborong cenderung berorientasi sebagai pemenang tender sehingga pihak pemborong menerima secara utuh kontrak yang telah dirumuskan oleh pemberi pekerjaan pemborongan (bouwher). Sebagai akibat dari wanprestasi pemborong, maka bouwher sebagai kreditur dapat mengajukan tuntutan supaya pekerjaan tetap dilaksanakan, supaya perjanjian. Jika terjadi keterlambatan para pihak bersepakat dalam perjanjiannya melalui upaya penyelesaian secara musyawarah mufakat sesuai dengan klausula dalam kontrak, jika tidak tercapai maka melalui jalur di luar pengadilan dan jalur di pengadilan.