ETIKA & HUKUM REKAM MEDIS
Rp. 65.000
Overview :
Belakangan ini, etika dan hukum ramai diperbincangkan, menjadi perhatian serius dalam hampir setiap dimensi kehidupan. Banyak diskusi, dan perdebatan tentangnya. Termasuk dalam bidang kesehatan pun ramai diperbincangkan, serta menjadi perhatian serius. Kedua aspek tersebut memang perlu diperhatikan secara serius juga dalam pelayanan kesehatan, mengingat mutu dan kualitas pelayanan kesehatan. Meskipun terdapat perbedaan antara keduanya, dan seringkali bertentangan, namun bukan berarti tidak saling membutuhkan. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan wajib membuat rekam medis, dan catatan pelayanan kesehatan. Sejak disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik paling lambat 31 Desember tahun 2023. Isi rekam medis sangat penting untuk diperhatikan. Di sisi lain, kerahasiaan pun dilindungi. Pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan konsekuensi yang sangat tidak menguntungkan, baik bagi pihak pemberi pelayanan kesehatan maupun penerima pelayanan kesehatan.