MARITAL RAPE PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN
Rp. 65.000
Overview :
Perkawinan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan yang menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri. Anggapan bahwa akad perkawian merupakan akad kepemilikan yang menyebabkan seorang laki-laki (suami) memiliki hak sepenuhnya terhadap istri. Lemahnya kedudukan istri serta dominasi suami terhadap istri terutama mengenai hubungan seksual, membuatnya bisa mempengaruhi dan memaksa terkait hal apapun, termasuk untuk melakukan hubungan seksual. Dalam perkawinan pun juga kerap terjadi, terutama kekerasan yang berkaitan dengan pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual (pemerkosaan) yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau biasa dikenal dengan istilah marital rape. Diantara bentuk bentuk marital rape diantaranya hubungan seksual yang tidak dikehendaki oleh istri karena ketidaksiapan istri dalam bentuk psikis ataupun fisik, Hubungan seksual dengan cara yang tidak dikehendaki istri (oral atau anal), hubungan seksual dengan cara yang tidak dikehendaki atau disertai dengan ancaman yang mengakibatkan istri mengalami trauma ataupun luka Berangkat dari problematika tersebut di mana sering terjadi kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri yang seharusnya masuk dalam tindakan kriminal akan tetapi selalu berlindung dalam konsep agama. Dalam buku ini akan dijelaskan secar rinci terkait konsep marital rape baik dalam perspektif undang-undang atau pun hukum Islam dan bentuk-bentuk pencegahan tindakan marital rape.