KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBERANTASAN MAFIA TANAH
Rp. 65.000
Overview :
Ilmu hukum dan ekonomi memang tidak dapat dipisahkan dalam merumuskan kebijakan dan mengelola kehidupan masyarakat. Sejalan dengan pandangan Edgar Bodenheimer dan John Maynard Keynes, bahwa seorang yuris dan ekonom haruslah menjadi "person of culture and breath of understanding," memahami hubungan erat antara hukum dan ekonomi menjadi krusial. Dalam konteks ini, penulis tertarik untuk mengkaji penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada kerugian perekonomian negara. Studi ini mengambil kasus konkrit dari Putusan Pengadilan Negeri Lombok Timur Nomor: 31/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mtr atas nama Terdakwa Lalu Maskan Mawali. Pada kasus ini, perhatian tertuju pada aspek penerapan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor dan pertimbangan hakim terkait tidak diberlakukannya uang pengganti bagi terdakwa. Buku ini juga mencermati kompleksitas tindak pidana korupsi, terutama yang terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan. Melalui penilaian terhadap Putusan tersebut, diharapkan dapat ditemukan perspektif hukum dan ekonomi yang mencerahkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat tata kelola lingkungan hidup, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.