PANDANGAN ISLAM PADA TRADISI PERKAWINAN

Rp. 50.000
Overview :

“Maantar Jujuran” pada perkawinan adat Banjar Kalimantan Selatan masih dapat diterima dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, karena hukum Islam memperbolehkannya adat yang dianggap baik serta tidak bertentangan dengan nas} Al-Quran maupun hadis, namun terdapat beberapa praktek dalam tradisi “Maantar Jujuran” yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam dan dapat digolongkan dalam adat yang fasid (rusak), ialah jumlah mahar (jujuran) yang diminta oleh si wanita dan keluarganya terlalu tinggi sedangkan sang pria tidak sanggup membayarnya kemudian menyebabkan batalnya rencana pernikahan tersebut. Tradisi atau adat adalah bagian dari Pranata sosial pada suatu waktu mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat, Dalam Prakteknya tradisi maantar jujuran sangat ditentukan stratifikasi sosial. Hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang begitu juga dengan tradisi maantar jujuran ternyata telah mengalami pergeseran nilai dan praktek di dalam masyarakat saat ini.

Baru saja ditambahkan
  • Belum Terbit
PARTISIPASI PEREMPUAN ISRAEL DALAM PROSES PERDAMAIAN ISRAEL PALESTINA
Maryam Jamilah, Jamilah, S.IP, M.Si, Dr. Muhammad Luthfi Zuhdi, M.A, Dr. Hendra Kurniawan
    Rp. 78.000
  • Belum Terbit
Designing ICT Competencies-Integrated Syllabuses (A study on research skill and professional admnistration courses
Aliya Izet Begovic Yahya, Ratna Dewanti, Siti Drivoka Sulistyaningrum
    Rp. 125.000
  • Belum Terbit
  • Belum Terbit
PSIKOLOGI PERKEMBANGAN ANAK DAN REMAJA
Malitsa Giovanna Tahitu
    Rp. 67.000
  • Belum Terbit
Keberpihakan dan Keadilan: Mendorong Penguatan Kebijakan Menuju Kebajikan
Agung Kresna Bayu, Putera Parikesit Pringgandany, Bayu Swastika
    Rp. 67.000
Chat dengan kami di Whatsapp!
Hi, ada yang bisa kami bantu?