PANDANGAN ISLAM PADA TRADISI PERKAWINAN
Rp. 50.000
Overview :
“Maantar Jujuran” pada perkawinan adat Banjar Kalimantan Selatan masih dapat diterima dan dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, karena hukum Islam memperbolehkannya adat yang dianggap baik serta tidak bertentangan dengan nas} Al-Quran maupun hadis, namun terdapat beberapa praktek dalam tradisi “Maantar Jujuran” yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam dan dapat digolongkan dalam adat yang fasid (rusak), ialah jumlah mahar (jujuran) yang diminta oleh si wanita dan keluarganya terlalu tinggi sedangkan sang pria tidak sanggup membayarnya kemudian menyebabkan batalnya rencana pernikahan tersebut. Tradisi atau adat adalah bagian dari Pranata sosial pada suatu waktu mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat, Dalam Prakteknya tradisi maantar jujuran sangat ditentukan stratifikasi sosial. Hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang begitu juga dengan tradisi maantar jujuran ternyata telah mengalami pergeseran nilai dan praktek di dalam masyarakat saat ini.