PERAMBAHAN HUTAN ANTARA MASYARAKAT LOKAL DAN PENDATANG Potret Sengketa Kawasan Hutan di KPHP Dharmasraya
Rp. 87.000
Overview :
UU No 41 tahun 1999 mengenai Kehutanan menyatakan bahwa penguasaan hutan oleh negara memberi wewenang kepada Pemerintah. Wewenang tersebut antara lain untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan dengan tujuan untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya serta serba guna dan lestari untuk kemakmuran rakyat melalui kegiatan yang salah satunya adalah pengelolaan hutan lestari. Salah satu unsur penting untuk mencapai tujuan tersebut adalah memastikan fungsi-fungsi penyelenggaraan pengelolaan hutan dapat terlaksana dengan tetap berpegang pada prinsip kelestarian hutan (Natural Resources Development Center, 2013). Oleh karena itu diperlukan suatu penyelenggara pengelolaan hutan di tingkat bawah/ tingkat tapak, melalui dibentuknya Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Seluruh kawasan hutan di Indonesia akan terbagi dalam wilayah-wilayah KPH. Hal ini akan menjadi bagian penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi, kabupaten/kota