MAHKAMAH KONSTITUSI Putusan Tentang Perselisihan Hasil Dan Integritas Pemilu
Rp. 76.000
Overview :
Di negara demokrasi yang telah mapan menerapkan mekanisme peradilan untuk menegakkan prinsip pemilu demokratis sekaligus mengembalikan integritas hasil pemilu. Misalnya di Jerman dengan Mahkamah Negara (Staatsgerichtshof) atau di Mahkamah Agung (Suprem Court) yang memiliki kewennagan untuk menyelesaikan sengketa pemilu, tentu dengan berbagai varian sebuah sistem peradilan yang berbeda. Pada tahun 2003 di Indonesia dibentuk Mahkamah Konstitusi dengan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam Pasal 24C ayat 1 dengan salah satu kewenangannya adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Perselisihan hasil pemilu dapat diartikan sebagai suatu keberatan (petition) yang diajukan oleh peserta pemilu yang merasa kehilangan kursi atau suara akibat keputusan penyelenggara pemilu tentang penetapan hasil pemilu. Kerugian akibat penghitungan suara tersebut berpengaruh terhadap hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih maupun perolehan kursi di parlemen. Sehingga, hasil pemilu tidak mencerminkan benar-benar pilihan dari pemilih. Berbagai tindak pelanggaran dan kesurangan yang terjadi menunjukkan persoalan serius tentang integritas hasil pemilu.