PENGEMBANGAN PERSUTERAAN ALAM DALAM KAWASAN HUTAN
Rp. 98.000
Overview :
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan wilayah pengelolaan hutan yang diatur oleh Undang-Undang Kehutanan dan bertujuan untuk pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Tujuan utama KPH adalah melaksanakan pengelolaan hutan yang mencakup tata hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan hutan, rehabilitasi hutan, reklamasi, serta perlindungan hutan dan konservasi alam. Di Sulawesi Selatan, terdapat 10 Unit KPH yang terbagi menjadi KPH Lindung (KPHL) dan KPH Produksi (KPHP). Buku ini membahas beberapa permasalahn utama dalam pengelolaan KPH seperti ketidaksinkronan kebijakan pemerintah, kurang efektif dan efisiennya organisasi KPH, kurangnya dana dan data/informasi yang tersedia, ketidaksesuaian pengelolaan dengan fungsi kawasan hutan, rendahnya partisipasi masyarakat, dan kurang efektifnya penegakan aturan. Tidak hanya itu, buku ini juga menyajikan pembahasan terkait solusi alternatif terhadap permasalahan tersebut.